DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan melakukan pendalaman terkait adanya laporan dari PPATK soal aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang terindikasi mengarah ke aktivitas terlarang atau diduga terorisme.
“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT terkait temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh badan amal ACT.
Baca Juga:Fasilitas Mobil Mewah Petinggi ACT, dari Pajero Sport hingga Alphard, Ibnu Khajar: Sudah DijualRobert E. Crimo III, Pelaku Penembakan Massal di Illinois Sudah Ditangkap
“Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya Densus dan BNPT,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin 4 Juli 2022.
Ivan menekankan, aktivitas terlarang yang diduga terkait terorisme ini dikoordinasikan dengan lembaga penegak hukum lantaran perlu didalami secara komprehensif.
“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” ujar Ivan.
Diketahui, soal pengelolaan dana umat di ACT kini tengah menjadi sorotan. Di media sosial netizen ramai menduga terjadi penyelewengan ataupun penggelapan di badan amal tersebut.
Melihat hal itu, pihak Bareskrim Polri pun telah turun tangan untuk mendalami atau penyelidikan terkait dengan hal tersebut.
Meski begitu, pihak ACT membantah semua isu miring atau negatif yang berkembang di tatanan masyarakat. (*)