SENAYAN menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama segera disahkan menjadi undang-undang. Sebab saat ini marak kasus penodaan agama sehingga bisa mengganggu harmoni dan toleransi di kalangan umat beragama di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes mengatakan, kasus penistaan agama masih terus terjadi. “Kasus Holywings ini menjadi pintu masuk bagi semua untuk menyadari dan memahami bahwa penistaan agama benar-benar harus disudahi di negeri kita,” harap Fahmy dalam keterangannya, kemarin.
Fahmy khawatir kasus penistaan agama ini jika tidak dikendalikan melalui pendidikan dan penegakan hukum, maka berpotensi menjadi bara api dalam sekam. Sebab, saat nabi atau simbol agamanya dihina, umat Islam atau umat beragama lainnya bisa melakukan tindakan-tindakan yang berada di luar koridor hukum.
Baca Juga:Penembakan Maut Mal Kopenhagen, Polisi Denmark: 3 Tewas, 1 DitangkapVideo: Detik-detik Polisi Ohio Menembaki Pria Kulit Hitam hingga Tewas
“Inilah yang perlu disadari oleh pemerintah untuk tidak main-main dengan penistaan agama,” kata politikus PKS ini.
Salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk tujuan itu adalah dengan membentuk peraturan baru yang memuat ketentuan soal penistaan agama. “Oleh sebab itu, Fraksi PKS sejak beberapa tahun lalu, sudah mengusulkan RUU tentang Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,” klaim dia.
Fahmi menekankan begitu pentingnya masalah hukum dalam konteks penistaan agama. Mengingat, aturan hukum yang berlaku sekarang terindikasi merupakan pasal karet, tidak substantif, tidak menimbulkan efek jera.
“Maka perlu diperbaiki, direkonstruksi ulang, bahkan dibentuk satu RUU yang khusus mengenai penistaan agama,” usul dia.
Dengan itu, ia menyayangkan progres RUU ini masih belum signifikan di DPR. RUU tersebut terkatung-katung. Fraksinya akan berjuang agar RUU ini segera disahkan. “Perlu dicatat bahwa RUU ini untuk semua agama. Tidak hanya agama Islam saja, karena semua agama harus dihormati,” imbuhnya.
Fahmi optimistis apabila RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama disahkan, maka permasalahan lain yang menyangkut keharmonisan keberagamaan di Indonesia bisa terwujud.
“Kehadiran RUU ini bisa juga meniadakan apa yang sering dikhawatirkan oleh pemerintah, seperti intoleransi, radikalisme, terorisme,” kata dia.
Baca Juga:8 Polisi Terlibat Penembakan yang Tewaskan Pria Kulit Hitam Tak Bersenjata di OhioHasil Tangkapan Tak Terduga, Ular Berkepala Dua
Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkap alasan kenapa partainya getol menyuarakan segera disahkannya RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Dia merasa miris mengapa sekarang banyak orang secara terang-benderang menghina sesuatu yang dianggap suci dan sakral.