PADA 30 Juni 2022, Biro Investigasi Federal AS (FBI) akhirnya memasukkan Ruja Ignatova, pelaku penipuan kripto yang telah lama menghilang, ke daftar 10 Most Wanted FBI atau Buronan Paling Dicari atas dugaan penipuan kripto yang merugikan miliaran dolar dari jutaan investor di seluruh dunia.
Perempuan yang dijuluki “Crypto Queen” itu dicari karena dugaan partisipasinya dalam skema penipuan skala besar. Mulai sekitar tahun 2014, Ignatova dan lainnya diduga telah menipu miliaran dolar dari investor di seluruh dunia. Ignatova adalah pendiri OneCoin Ltd., sebuah perusahaan yang berbasis di Bulgaria yang memasarkan mata uang kripto.
Untuk menjalankan skema tersebut, Ignatova diduga membuat pernyataan dan representasi palsu kepada individu untuk meminta investasi di OneCoin. Buronan lulusan Oxford itu mengatakan kepada investor bahwa OneCoin akan menjadi “pembunuh” bitcoin. Dia diduga menginstruksikan korban untuk mengirimkan dana investasi ke akun OneCoin untuk membeli paket OneCoin. OneCoin diyakini telah menipu korban lebih dari $ 4 miliar atau hampir Rp 60 triliun.
Baca Juga:Sejak Oktober 1987, Leter C Sudah Tidak Ada yang AsliJejak Mangkubumi Mendirikan Keraton Yogyakarta
Ruja menghilang pada tahun 2017 saat mata uang kripto OneCoin-nya mencapai puncaknya. Pada 25 Oktober 2017, Ignatova melakukan perjalanan dari Sofia, Bulgaria, ke Athena, Yunani, dan mungkin telah melakukan perjalanan ke tempat lain setelah itu. Dia dapat melakukan perjalanan dengan paspor Jerman ke Uni Emirat Arab, Bulgaria, Jerman, Rusia, Yunani dan/atau Eropa Timur.
Perempuan kelahiran 30 Mei 1980 itu diyakini bepergian dengan pengawal bersenjata dan/atau komplotannya. Ignatova mungkin menjalani operasi plastik atau mengubah penampilannya. FBI menawarkan US$ 100.000 (Rp 1,48 miliar) untuk informasi keberadaan Ignatova.
Dokumen pengadilan yang dibocorkan Dr Jonathan Levy, seorang pengacara korban-korban OneCoin, menunjukkan ada kesepakatan bitcoin dalam jumlah besar yang dibuat Ruja dengan seorang bangsawan Uni Emirat Arab, Sheikh Saoud bin Faisal Al Qassimi.
Pada tahun 2015, Sheikh Saoud memberi Ruja empat stik memori USB yang berisi 230.000 bitcoin – senilai €48,5 juta (Rp 757,5 miliar) pada saat itu. Sebagai imbalannya, Dr Ruja menyerahkan tiga cek kepada Sheikh Saoud dari Mashreq Bank, dengan total sekitar 210 juta dirham Emirat, kira-kira €50 juta.
Sebelum kesepakatan terjadi, Bank Mashreq Dubai telah mulai menutup rekening Ruja di tengah kekhawatiran pencucian uang, sehingga cek tidak dapat diuangkan.