Jejak Mangkubumi Mendirikan Keraton Yogyakarta

CT
Keraton Jogja tahun 1911
0 Komentar

GUBERNUR Pantai Timur Laut Jawa Nicolaas Hartingh merasa lega tatkala menyaksikan Sunan Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi bersalaman dan menandatangani perjanjian damai pada 13 Februari 1755. Dua aristokrat Jawa yang sebenarnya berhubungan darah itu telah berseteru di medan perang selama bertahun-tahun. Yang disebut kedua mengobarkan pemberontakan terhadap yang pertama. Menuntut wilayah kekuasaan sendiri dan menjadi penguasa yang berkedudukan setara.

Sebagai pejabat VOC yang telah banyak berdiplomasi dengan raja dan para pangeran Jawa, Hartingh paham betul jika martabat merupakan faktor utama yang harus diperhitungkan. Maka, beberapa pekan menjelang kedua orang itu akur, ia melakukan lobi ke sana ke mari, memastikan jika tidak akan ada yang dipermalukan dalam sebuah kesepakatan damai.

Mangkubumi bersikukuh meminta separuh wilayah kerajaan, termasuk 4.000 cacah (kepala keluarga) yang berdiam di atasnya. Hartingh mengiyakan permintaan tersebut. Rupanya ia sudah lelah meladeni kekeraskepalaan pangeran Jawa itu.

Baca Juga:Siapa Pendiri Masjid Saka Tunggal yang Diyakini Dibangun Sebelum Majapahit?Di Mana Makam Sunan Kalijaga di Demak atau Tuban?

Seperti Hartingh, Pakubuwana III juga letih menghadapi pemberontakan saudaranya. Ketika Hartingh singgah di Surakarta, ia meminta lagi kesediaan Pakubuwana III untuk mengabulkan tuntutan Mangkubumi. Awalnya sang raja keberatan. Karena konsekuensinya jelas merugikan secara finansial: 20.000 real yang dibayar VOC tiap tahun sebagai sewa tanah pesisir juga mesti dibagi. Tapi berkat lobi Hartingh, Pakubuwuna III akhirnya menyerah.

“Dengan keadaan Jawa yang begitu porak-poranda oleh berbagai peperangan, uang ini hampir merupakan satu-satunya sumber penghasilan bagi kedua pihak penguasa,” catat Merle C. Ricklefs dalam Jogjakarta under Sultan Mangkubumi 1749-1792: A History of the Division of Java (1974).

Hartingh kemudian menemui Mangkubumi di kediamannya. Ia menyerahkan rancangan perjanjian kepada tuan rumah sembari mendesak agar segera disepakati. Mangkubumi menurut, kecuali pada bagian tentang pembolehan kepada para bupati mengirim wakil jika mereka berhalangan ketika dipanggil raja. Hartingh pun setuju untuk mengubah pasal tersebut.

Pada pasal terakhir, Mangkubumi juga berjanji untuk tidak melakukan pembalasan dendam kepada para pejabat Surakarta atas tindakan permusuhan mereka selama perang. Ini yang membuat Hartingh bertambah lega.

Peran Hartingh dalam perseturuan Mangkubumi versus Pakubuwana III sebenarnya bukan hanya sebagai mediator atau juru lobi. Salah satu babad Jawa, seperti yang ditulis kembali oleh Ricklefs, menyebut peran Hartingh â€œingkang minangka dhalang” (bertindak sebagai dalang) yang memainkan wayang dalam pertunjukan wayang Jawa.

0 Komentar