“Ogan Komering Ulu Timur, Dumai, Tegal, Manokwari hingga Magelang menjadi beberapa daerah dengan peningkatan transaksi melalui Tokopedia Qurban tertinggi pada Iduladha 2021 dibandingkan periode Iduladha 2020,” kata Regional External Communications Senior Lead Tokopedia, Rizky Juanita Azuz.
Tokopedia menghadirkan fitur Tokopedia Qurban yang melibatkan sejumlah lembaga kemanusiaan terpercaya termasuk Dompet Dhuafa, Ecoqurban, BAZNAS, Human Initiative, Inisiatif Zakat Indonesia, Rumah Zakat dan NU CARE-LAZISNU. Hewan kurban yang disalurkan oleh lembaga kemanusiaan tersebut juga di bawah pengawasan Dinas Pertanian dan Peternakan, Kementerian Pertanian RI.
“Di Tokopedia Qurban, masyarakat bisa mengetahui status hewan kurban, termasuk sebelum dan sesudah penyembelihan serta pendistribusian daging kurban yang dikirim lewat notifikasi handphone. Sertifikat kurban juga akan dikirim melalui email dan notifikasi sebagai bukti sah,” kata Rizky.
Fatwa MUI
Baca Juga:Organisasi Kepemudaan Islam-Kristen Gugat Holywings Sebesar Rp35,5 TriliunInfeksi Paru, Penyakit yang Sempat Diidap Tjahjo Kumolo, Berikut Pemicunya
Sementara itu Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku yang memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.
Dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diikuti di Jakarta, Jumat, Amirsyah menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini,” ujar Amirsyah.
Dia menjelaskan berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik. Namun, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu maka masih diperbolehkan untuk kurban. “Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban,” tuturnya.
Tapi ketika hewan mulai memperlihatkan gejala berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban. Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.