SEJUMLAH pekerjaan berat sudah menanti untuk diselesaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Salah satunya soal sulitnya BPN menginventarisasi ratusan hektare tanah HGU.
Seperti menginventarisasi mana HGU yang sudah habis masanya, yang ingin diperpanjang, juga mana yang 20% luasan yang harus dikembalikan kepada Negara. Inventarisasi ini harus bersifat digital dengan angka-angka koordinat yang jelas.
“Jadi HGU harus ditunjang dengan infomasi grafik, warkah tanah yang tidak semata semata dokumen administratif saja,” ucap Forum Penasihat Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Bambang Beathor Suryadi, melalui keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga:Hasil Riset: 4 Masjid Dialihfungsikan Otoritas Israel Jadi Kelab Malam hingga Gedung KonserSaat Soekarno Paksa Khrushchev Temukan Makam Imam Bukhori
“Ini yang ditunggu sebagai dobrakan dari Menteri ATR/BPN yang baru. Peran ATR juga sangat vital dalam menyiapkan zona-zona dengan inventarisasi data dan informasi lahan, vegetasi, soil, daya dukung, dan kesuburan sehingga mampu mengarahkan pembangunan yang patuh pada ketetapan tata ruang,” sambungnya.
Menurut Bambang, pernyataan Menteri ATR/BPN yang mengatakan bahwa PTSL mampu menyelesaikan sengketa lahan, mengindikasikan bahwa sang menteri masih berpikir tentang masalah kecil.
Hal ini, lanjut Bambang, sangat berbeda bobot dan potensi pelanggaran dalam sengketa persil tanah yang rakyat yang dipetakan dengan PTSL, jika dibandingkan sengketa lahan HGU milik korporasi yang luasnya ratusan hectare.
“Sudah saatnya Pak Hadi menampilkan kerja Geospasial, itu adalah menu wajib. Karena ini adalah teknologi kekinian, yang mampu membantu untuk melakukan pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan akurat,” jelasnya.
Dengan teknologi display Geospasial, maka Menteri ATR/Kepala BPN dapat memonitor langsung secara visual kondisi lahan sengketa yang ada saat ini.
“Sebagai contoh, dengan kesiapan tanah IKN, apakah sudah terpikirkan terobosan Pak Hadi Menteri ATR/BPN ini tentang pola mitigasi untuk penyelesaian sengketa lahan?” lanjutnya. (*)