INSIDEN terjadi pada rapat paripurna DPR hari ini. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Muhidin Mohamad Said tiba-tiba ambruk terjatuh di depan Ketua DPR Puan Maharani.
Muhidin ambruk usai menyampaikan laporan Banggar DPR terkait RAPBN tahun anggaran 2023 di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni.
Usai pembacaan laporan Badan Anggaran DPR atas hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun Anggaran 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023, Muhidin bergerak ke meja pimpinan DPR untuk menyerahkan dokumen. Tiba-tiba Muhidin hilang keseimbangan usai berpamitan di depan meja pimpinan sidang DPR.
Baca Juga:Kunjungan Jokowi ke Ukraina-Rusia, Pegiat Medsos Yusuf Muhammad: Tukang Kayu Berusaha Mendamaikan DuniaAhli Forensik Polri Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diduga Psikopat
Para anggota dewan di ruang sidang pun terkejut. Rapat akhirnya dijeda beberapa waktu. Belum diketahui penyebab Muhidin ambruk saat rapat paripurna.
Setelah dievakuasi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kembali melanjutkan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021; yang dibacakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Ada pun agenda paripurna selanjutnya yakni, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas: a) RUU tentang Provinsi Sumatera Barat; b) RUU tentang Provinsi Riau; c) RUU tentang Provinsi Jambi; d) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan e) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas: a) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan; b) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah; dan c) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2021/2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Serta pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR. (*)