Bendahara Satpol PP Kecanduan Judi Online, Gelapkan Uang BPJS 177 Tenaga Non-ASN Total Rp618 Juta

Bendahara Satpol PP Kecanduan Judi Online, Gelapkan Uang BPJS 177 Tenaga Non-ASN Total Rp618 Juta
Ilustrasi Satpol PP. (ppid.blitarkab.go.id)
0 Komentar

MANTAN pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial L menjabat bendahara diduga menggelapkan uang pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak 177 tenaga non Aparatul Sipil Negara (ASN). Jumlah total nominal uang BPJS yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp618 juta. Ironisnya uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penggelapan uang ini diketahui setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada September 2021. Dalam surat tagihan tersebut disebutkan, ada tunggakan selama 19 bulan.

“Setelah ada tagihan, pelaku berinisial L kami undang untuk klarifikasi. Ternyata uangnya untuk judi online. Ini sangat kami sayangkan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:Peneliti Jepang Selidiki Mumi ‘Putri Duyung’ Berusia 300 Tahun, Asal-usulnya MengerikanHasil Survei: Satu Tahun Elektabilitas Prabowo Subianto Tidak Tergoyahkan

Dia menjelaskan, L melakukan penggelapan uang BPJS tenaga non ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan L yang saat itu menjabat sebagai pembantu bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran ke bendahara. Padahal uang setoran yang diterima L mencapai Rp32 juta.

Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, L diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.

“Kasusnya telah diproses kepolisian. Kami masih menunggu hasil persidangan,” ucapnya. (*)

0 Komentar