Kasus pembunuhan TKI asal NTT sendiri telah diproses hukum sejak 2018, saat itu pengadilan memutus bebas pelaku, sedangkan siding banding 2019 juga diputus. Termasuk sidang Kamis pekan lalu dengan putusan sama.
Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan. Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).
Putusan tak adil itu membuat Koalisi sipil untuk keadilan Adelina terdiri dari Migrant CAREdan Jaringan anti Trafficking NTT mengelar protes. Koalisi menilai putusan bebas itu melukai rasa keadilan bagi Adelina dan keluarganya, PRT migran Indonesia dan bangsa Indonesia.
Baca Juga:Hotman Paris dan Nikita Mirzani Jadi Sorotan Terkait HolywingsTarung Pilpres 2024
“Kami mengutuk dan menyesalkan dengan sungguh-sungguh atas dijatuhkannya putusanbebas murni kepada Ambika (majikan Adelina) yang jelas terbukti melakukanpenyiksaan hingga Adelina kehilangan nyawa, “ kata juru bicara Koalisi sipil untuk keadilan Adelina, Siti Badriyah.
Siti menilai putusan tersebut melukai rasa keadilan bagi Adelina dan keluarganya, PRT migran Indonesia dan bangsa Indonesia.
“Malaysia berlaku tidak adil dan tidak konsisten terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dalam menegakkan kasus penyiksaan keji terhadap Adelina Lisao,” kata Siti menegaskan. (*)