MENDIANG Adelina Lisao merupakan tenaga kerja asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Perempuan itu terpaksa meninggalkan kampung halaman nan jauh dari salah wilayah Indonesia Timur ke negeri Malaysia karena terdesak kemiskinan.
“Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara,” kata Suster Laurensia dari Jaringan anti Trafficking NTT, dalam pernyataan saat berdemontrasi putusan hukum di kantor kedutaan Malaysia, Senin, (27/6/) siang.
Adelina lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998. Ia berangkat merantau sebagai tenaga kerja terpaksa memanipulasi usia. Padahal kala itu usianya baru 15 tahun pada Juni 2013 saat ia berangkat ke Malaysia.
Baca Juga:Hotman Paris dan Nikita Mirzani Jadi Sorotan Terkait HolywingsTarung Pilpres 2024
“Ia berangkat pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan,” tulis narasi pernyataan Laurensia.
Anehnya, setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun. Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia.
Tapi, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam anak dari Ambika di Penang.
Di situ, Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikan tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja. Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan.
Saat di evakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak, dan ketakutan.
Adelina bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing majikannya.
“Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan Ambika melakukan penganiayaan,” kata Laurensia menjelaskan.
Baca Juga:Strategi Belanda Taklukkan Islam dengan Pemberian Gelar HajiNew York Times Ungkap Aktivitas Rahasia CIA di Ukraina
Laurensia mengatakan apa yang dialami Adelina Lisao merupakan potret umum PRT migran Indonesia di negara asing.
Ironisnya Kamis lalu, (23/6) pekan lalu Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi yang sebelumnya menghukum bebas majikan sekaligus pembunuh Adelina Lisao.