POLRES Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 pekerja Holywings sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Mereka terbukti bersalah usai menggagas, membuat dan menyebar, e-Flyer yang berisi promo minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihanya sudah menaikan status ke enam orang tersebut menjadi tersangka, mereka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
“Dinaikan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka,” jelas Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni.
Baca Juga:Anies Baswedan Ajak Tukang Bakso Jualan Saat Formula E Makan Malam di Balai Kota‘Palagan Cirebon’, Kisah Heroik Tentara Pelajar Yon 400 Cirebon Perang Kemerdekaan
Budhi menuturkan, para tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar pekara.
“Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 uu ri no 1 th 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 a kuhp. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 th 2016 ttg perubahan atas uu ri no 11 th 2008 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berikut jabatan ke enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut:
- Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
- Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
- Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral
- Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
- Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
- Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request