KASUS pengeroyokan Bos Ps Store, Putra Siregar dan Rico Valentino dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haruno mengatakan sidang perdana akan dilakukan pada Kamis, 23 Juni, pukul 09.00 WIB.
“Betul, sidang Kamis 23 juni 2022 kurang lebih jam 9 pagi,” kata Haruno kepada VOI, Rabu, 22 Juni.
Baca Juga:Foto Pengungsi Afghanistan Mirip Artis India Amitabh BachchanDinas Keamanan Intelijen Kyiv Amankan Pejabat Kabinet dan Pebisnis Ukraina yang Diduga Mata-Mata Rusia
Adapun Hakim Ketua pada sidang perdana nanti yakni Abu Hanifah. Sementara itu untuk hakim anggota, Kamijon dan Joni Kondolele.
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Hangrengga Berlian membenarkan bila kasus Putra Siregar dan Rico Valentino bakal disidangkan. Hal diketahui setelah pihaknya menyerahkan berkas perkara itu ke PN Jaksel beberapa pekan lalu.
“Iya besok (Sidang perdana). (Berkas) sudah minggu lalu,” katanya.
Dirinya memastikan bahwa dalam sidang nanti kedua terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino bakal dihadirkan.
Adapun JPU yang bakal hadir dalam sidang perdana Putra Siregar dan Rico Valentino yakni Jaksa Kompi dan Didi.
“Agendanya terkait pembacaan dakwaan dari pihak JPU. (Terdakwa Putra dan Valentino dihadirkan) karena kan pembacaan dakwaan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas kasus pengeroyokan dengan tersangka bos PStore, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino telah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini berkas tersebut masih diteliti jaksa.
“Berkas sudah dilimpahkan kemarin sudah tahap 1,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni.
Baca Juga:Terungkap Sejumlah Pertanyaan yang Diajukan kepada Eks Mendag Lutfi, Kejagung: Ada Dokumen yang DisitaSebagai Saksi Diperiksa 12 Jam, Muhammad Lutfi: Saya Menjawab Sebenar-benarnya
Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 26 Juni, kemarin. Budhi tidak berbicara lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. (*)