DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pemeriksaan terhadap eks-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Pemeriksaannya dilakukan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau kasus minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dianggap telah memenuhi kebutuhan penyidik terkait kasus tersebut.
“(Lutfi) diperiksa terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami untuk pembuktian lima tersangka,” kata Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (22/6).
Baca Juga:Sebagai Saksi Diperiksa 12 Jam, Muhammad Lutfi: Saya Menjawab Sebenar-benarnyaGanjar Pranowo Ungkap Tak Ada Keretakan dengan Megawati Soekarnoputri, Kader PDI Perjuangan Kompak
Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan terhadap Lutfi adalah latar belakang dan implementasi peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi, ketentuan ekspor, Ketentuan DMO dan terbitnya persetujuan ekspor. Selain itu, Lutfi juga ditanya terkait pengetahuannya akan para tersangka.
“Tadi juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya kan ada beberapa bukti sebelumnya,” ujar Supardi.
Ia juga menyebut, Lutfi tidak hanya memberi keterangan terkait kasus ini namun juga memberikan sejumlah dokumen untuk disita. Penyitaan dilakukan karena dokumen itu menjadi tambahan bukti bagi penyidik untuk menuntaskan perkara ini.
“Ada dokumen yang disita dari dia juga,” ucap Supardi.
Sebagai informasi, Lutfi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 09.10 WIB. Dia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. (*)