“Setelah masuk, melihat ada sosok mayat di atas tempat tidur dalam kondisi terlentang dan kondisinya sudah membusuk, menimbulkan bau yang menyengat. Posisi tidur terlentang di kasur dengan kondisi muka bagian wajah tertutup bantal,” ungkap Budhi.
Pihak kepolisian melakukan pendalaman hingga akhirnya ditangkapnya tersangka Lisa di kawasan Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, Kamis, 9 Juni, pukul 16.00 WIB.
“Dari Lisa ini kita mendapatkan informasi maupun keterangan yang bersangkutan. Memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya,” sebut Budhi.
Baca Juga:Transpuan Jadi Tersangka, Penyebab Kematian Mahasiswi asal Cirebon Diduga Akibat Suntik Filler di BokongKorupsi Benda Cagar Budaya Tiga Unit Pompa Riool Pelajaran Bagi Kota Cirebon, Berikut Daftar Situs yang Tersebar
Dikembangkan oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya ditangkap tersangka Bela. Bela yang memberikan rekomendasi dengan motif mendapatkan keuntungan sebagai perantara.
“Bela menerima upah sebagai penghubung antara Lisa dengan korban. Bela mendapatkan upah Rp200 ribu,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU NO.36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp15 miliar. (*)