KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) mengatakan, pernyataan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad terkait Malaysia harus klaim Kepulauan Riau tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas.
“Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir,” kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).
Teuku mengatakan, saat situasi dunia menghadapi banyak tantangan, tak seharusnya politisi senior menyampaikan pernyataan yang tidak berdasar yang dapat menggerus persahabatan.
Ia menekankan bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI.
Baca Juga:Yusuf Mansur Buka Suara Terhadap Aksi Penggerudukan di RumahnyaAnggap Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Tak Profesional, Nikita Mirzani Adukan ke Propam
“Perlu ditekankan bahwa kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah NKRI,” ujarnya.
Sebelumnya, dilansir dari Strait Times, Mahathir mengatakan bahwa Malaysia menganggap kemenangan mereka atas sengketa pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) adalah sesuatu yang berharga.
Namun, ia menilai Malaysia juga harus menuntut agar Singapura dan Kepualan Riau masuk ke wilayah Malaysia karena merupakan bagian dari Tanah Melayu.
“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh dikembalikan kepada kita. Kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” kata Mahathir.
Mahathir mengatakan bahwa apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.
“Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan,” katanya. (*)