Tetapi siapa sangka, salah satu tersangka yang ditangkap oleh Kejagung adalah pejabat Kemendag yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag). Informasi ini membuat publik heboh dan beberapa tokoh pun ikut buka suara.
Indrasari ditangkap bersama 3 tersangka dari pihak swasta. Di antaranya Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Selang sebulan, pada Mei 2022, juga ditetapkan tersangka baru kasus mafia minyak goreng ini. Tersangka itu adalah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung
Baca Juga:Mantan Mendag Muhammad Lutfi Tanpa Kuasa Hukum Penuhi Panggilan KejagungBeredar Isu Pemecatan Razman Nasution Sebagai Kuasa Hukum Iqlima Kim, Ini Tanggapan Hotman Paris
Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada masih menjabat juga telah mengeluarkan statement akan membantu dan memberikan informasi kepada Kejaksaan Agung. Pihaknya juga mendukung proses hukum yang berjalan.
Hingga kini proses kasus kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng masih berjalan. Setelah tidak menjadi Mendag, Lutfi dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi atas kasus tersebut.
Informasi awal terkait Lutfi dipanggil Kejagung telah dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi
“Betul (M Lutfi akan diperiksa terkait kasus minyak goreng, red),” ujarnya kepada detikcom, Selasa (21/6).
Supardi mengungkapkan M Luthfi akan diperiksa sebagai saksi. “Ya, saksi,” kata dia.
Pemanggilan dilakukan hari ini, Rabu (22/6). Lutfi pun memenuhi panggilan tersebut untuk datang ke Kejaksaan Agung. Namun, saat kedatangannya, dia tidak memberikan komentar apapun ke awak media. (*)