Sementara Masyarakat Peduli Cirebon Bersih (MPCB) tidak puas yang dijadikan tersangka hanya sekelas kepala bidang. Lebih dari itu MPCB menilai, kasus yang harus dikejar adalah pelanggaran penjualan Benda Cagar Budaya (BCB).
Menurutnya, dalam kasus ini bukan hanya soal korupsi semata yang dijadikan dasar penetapan tersangka, namun yang utamanya adalah adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Karenanya pihaknya mendesak kejaksaan mengusut semua pihak yang terlibat.
“Terutama mereka yang menjadi dalang di balik kasus korupsi riol dan pelanggaran Benda Cagar Budaya,” tegasnya.
Baca Juga:Syariat Islam Selamatkan Bangsa Indonesia Agar Tidak Binasa, UAS: Bukan RadikalAnak Perawan di Sarang Penyamun, Diboikot Golongan Kiri, Penulisnya Lari ke Malaysia karena Menentang Bung Karno
Sementara itu, selama ini Kota Cirebon memang menjadi satu daerah yang sarat akan jejak sejarah. Karenanya tak heran jumlah cagar budaya di kota ini terbilang cukup banyak dan menjadi potensi wisata yang bisa dilestarikan.
Perihal tindak pidana yang menyebabkan BCB, termasuk BCB Riool, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang (UU).
Di antaranya berbunyi“Dan larangan merusak cagar budaya sendiri diatur di dalam Pasal 66 ayat (1) bahwa : “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.”
Kemudian Bagi masyarakat yang merusak cagar budaya terancam sanksi hukum sebagaimana tercantum di Pasal 105 dari UU 11/2010 yaitu :
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Tidak hanya berhenti di situ, bagi yang merusak cagar budaya mendapatkan sanksi tambahan sesuai dengan Pasal 115 yaitu :
Kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri; dan/atauPerampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Baca Juga:Soal Mortir dari Serbia, BIN Bantah Tudingan Kelompok Pemantau Senjata yang Berbasis di LondonPernyataan Mengejutkan Selebgram Ayu Thalia di Persidangan, Tidur Bareng dengan Nicholas Sean
Mengutip dari cirebonkota.go.id,Berikut daftar Situs atau Benda Cagar Budaya di Kota Cirebon:
- Balaikota Cirebon
- Gedung Kerisidenan
- Pendopo KebupatenCirebon
- Gedung Bank Indonesia
- Gedung Bank Mandiri(Bank Dagang Negara)
- Gedung Eks. KantorPangkalan TNI AL
- Mesjid Al- Athyah(Masjid Abang)
- . Mesjid Agung sang Ciptarasa
- Masjid Baitul Karim (Pesambangan)
- Klenteng Talang
- Klenteng Winaon
- Vihara Dewi Welas Asih
- Gereja Bala Keselamatan
- Gereja Santo Yosep
- Stasiun Kereta Api Kejaksan
- Stasiun Kerata Api Perujakan
- Gedung PT. BAT Company
- Pabrik Tenun Parujakan
- Menara PDAM Perujakan
- Bangunan Riel Ade Irma Suryani
- Rumah Sakit Umum Gunung Jati
- SD Negeri Pulasaren
- Gudang PT. VTP Yala Githa Tama
- Gudang Bank BNI (Bank Syariah)
- Gudang Bank Exim
- Gudang Bea Cukai
- Gudang Jalan Benteng
- Petilasan Sunan Kalijaga
- Makam Syekh Maulana Maghribi
- Makan Wiracula (Sam Cay Kong
- Gedung Tjipta Niaga (Persero )
- Gedung PT. DPC Gapenci
- Gedung PT. AVON
- Gedung Eks. Hotel Grand
- Gedung Kantor Pt. Pos Indonesia
- SMP Negeri 1 Cirebon
- SMP Negeri 15 Cirebon
- SMP Negeri 16 Cirebon
- SPK dan AKPER Dept Kesehatan
- Gudang PT. VTP Banda Ghana Reksa
- Gudang Jalan Kesunean
- Gudang Jalan Sisimangaraja
- Makam Syekh Lemah Abang
- Menara PDAM Tuparev
- Mesjid Agung At- Taqwa
- Hotel Gadjah
- SD Negeri Kebon Baru
- SMP Negeri 1 Cirebon
- Tugu Kemerdekaan
- LP Klas I Cirebon.