CALON peserta didik yang lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) jenjang SMA dan SMK Tahap 1 mulai melakukan daftar ulang hari ini, Selasa 21 Juni sampai 22 Juni 2022. Daftar ulang dilakukan secara langsung di sekolah tujuan dengan membawa dokumen persyaratan.
Bagaimana jika calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang, atau tidak jadi mengambil sekolah yang sudah didaftarkan ? Kemungkinan itu bisa saja terjadi karena terlambat atau memang sama sekali tidak melakukan daftar ulang. Bisa juga dengan alasan peserta diri salah saat melakukan pemilihan sekolah di PPDB Tahap I atau merasa kurang sesuai dengan sekolah yang sudah dipilih, dan akan ikut PPDB Tahap 2.
Berdasarkan Panduan PPDB Jabar yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, bagi calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, tanpa pemberitahuan, maka yang berangkutan dianggap mengundurkan diri.
Baca Juga:Keren! Group Qasidah asal Semarang Nasida Ria Manggung di Jerman, Bawakan Lagu PerdamaianTamansari Keraton Yogyakarta Jadi Ilham Sistem Kesehatan Global
Bagi peserta didik yang diterima di tahap 1 tetapi tidak diambil, dan ingin mendaftar ke tahap 2, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri di sekolah penerima. Ini agar calon peserta tidak dikunci di pendaftaran tahap 2.
Berikut adalah cara daftar ulang PPDB Jabar Tahap 1
Daftar ulang dilakukan orang tua secara mandiri luring ke sekolah tujuan (Baca informasi daftar ulang dari SOP PPDB sekolah penerima di website PPDB).
Dokumen Persyaratan
• Siapkan dokumen persyaratan
• Bawa fotocopy dan perlihatkan aslinya
Bukti Tanda Terima
• Siapkan bukti tanda diterima
• Dicetak dari website PPDB setelah pengumuman
Untuk tahap selanjutnya PPDB Jabar jenjang SMA dan SMK memasuki tahap 2. PPDB Jabar tahap 2 dilaksanakan pada 23 sampai 30 Juni 2022. PPDB Tahap 2 jenjang SMA khusus untuk zonasi dengan kuota 50%. Sedangkan untuk jenjang SMK khusus jalur Prestasi Nilai Rapor Umum dengan kuota 25%. (*)