POLISI menahan lima orang tersangka terkait acara “Bungkus Night” yang rencananya bakal diadakan pada Jumat (24/6/2022) di salah satu tempat spa dan pijat, Jakarta Selatan.
“Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit , Jakarta, Senin (20/6/2022).
Ridwan mengatakan pihaknya menemui beberapa barang bukti serta ada penambahan saksi pada pemeriksaan kasus tersebut.
Baca Juga:Acara Bertajuk ‘Bungkus Night’ Terungkap Pesta Berbau Seks Di Jakarta Selatan Sejumlah Negara Legalkan Cannabis Sativa, BNN: Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait acara “Bungkus Night”.
Budhi mengatakan delapan orang saksi yang diperiksa, salah satunya menjabat direktur operasional dari kegiatan tersebut.
“Ada delapan saksi (diperiksa). Termasuk direktur operasional,” kata Budhi saat dihubungi wartawan, Senin.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah poster acara bertajuk ‘Bungkus Night’ Vol. 2.
Rencananya, acara itu akan digelar pada 24 Juni 2022 mendatang di sebuah panti pijat di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.
Dalam poster yang beredar, acara ini mengusung tema dan konsep layaknya disko dengan menampilkan wanita berpakaian seksi di dalamnya.
Menurut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto acara bertajuk ‘Bungkus Night’ Vol 2 ini belum mendapatkan izin penyelenggaraan resmi dari kepolisian.
Baca Juga:Dewan Pers Dukung Pejabat Publik Soal Profesionalisme PersSegera Go Public, HIPMI Jabar Investment Festival Komitmen Bantu Pengusaha Muda Paham Pasar Modal
“Saya tanyakan ke Intel, belum ada (pengajuan izin) sampai saat ini,” ujar Budhi saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/6/2022).
Budhi melanjutkan, pihaknya akan mempertimbangkan lebih dulu terkait penerbitan izin penyelenggaraan acara itu. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka kepolisian tidak akan memberikan izin untuk acara ‘Bungkus Night’ tersebut.
“Tentunya, kalaupun ada pengajuan izin dan hasil penelitian di acara tersebut mengandung pelanggaran, ya tidak akan terbit izinnya,” tandasnya. (*)