KASUS dugaan penyalahgunaan kredit oleh PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya persis seperti kasus Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,76 triliun.
Demikian antara lain pendapat Ketua Progres 98 Faizal Assegaf melihat kredit macet PT Titan Group senilai hampir Rp 6 triliun.
“Waktu kasus Bank Century kerugian negara Rp 6 triliun lebih bikin geger negara kita, kenapa kasus Titan yang hampir sama kok tidak,” kata Faizal saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022)
Baca Juga:PPDB Jawa Barat SMA dan SMK Tahap 1 Diumumkan Hari Ini, Ini Cara Melihat Hasil dan Daftar UlangBMKG: Gelombang Sangat Tinggi hingga 6 Meter Berpotensi di Perairan Selatan Jawa Tengah-Bali
Bank Mandiri sebagai salah satu bank mengucurkan kredit 266 juta dollar AS atau 80 persen kepada PT Titan, sementara sindikasi bank lain mengucurkan uang 133 juta dollar AS atau senilai Rp 1,9 triliun sehingga total kredit yang diterima Titan sebesar Rp 5,8 triliun atau hampir Rp 6 triliun.
Namun seiring berjalan, Titan Group sejak Februari 2020 tidak lagi menyetor alias membayar angsuran utang sehingga menyebabkan kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.
Lebih lanjut, Faizal menduga bahwa PT Titan Group memakai uang kredit yang mengalir kepadanya untuk melawan pihak bank dengan membayar lawyer atau mencari backing guna membenarkan tindakannya yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.
“Bank Mandiri milik negara yang menerima titipan uang. Artinya masyarakat Indonesia menabung, kalau terjadi kredit macet maka yang dimaling adalah uang rakyat,” jelas Faizal.
Diketahui, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank laininya.
Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan 266 juta dollar AS atau senilai Rp 3,9 triliun, sementara sindikasi bank lainya yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 trilun sehingga total kredit yang dinikmati Titan senilai Rp 5,8 triliun hampir Rp 6 triliun.
Dalam perjalanannya, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kerditur dimana dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi tidak dilakukan. (*)