Ia mengutarakan, tujuan kebijakan yang disampaikan itu salah satunya adalah agar media yang menjalankan tugasnya bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers, serta wartawan atau jurnalis setidaknya sudah terverifikasi dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal tersebut ia sampaikan berdasarkan pengalaman kerja dan masukan dari masyarakat tentang keberadaan pers.Dari cerita beberapa teman-teman wartawan, ungkap Arman, masih ada oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak mencerminkan sikap wartawan yang profesional. Demikian juga produk yang dihasilkan juga tidak mencerminkan kualitas jurnalistik yang baik dan profesional.
“Tentunya hal ini dapat berdampak buruk atau negatif bagi profesi wartawan itu sendiri. Jadi, kami tidak ada maksud lain apalagi menghalangi kebebasan pers. Maksud kami hanya mendukung insan pers dan komunitas pers agar lebih baik dan lebih profesional. Dengan begitu, masyarakat pun makin mencintai wartawan dan produk jurnalistiknya yang profesional untuk membangun bangsa dan negara,” papar Arman. (*)