VIRAL di media sosial sebuah poster acara bertajuk ‘Bungkus Night’ Vol. 2. Rencananya acara itu akan digelar pada 24 Juni 2022 mendatang di Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di Ruko Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan.
Dalam poster tersebut, acara ini mengusung tema dan konsep layaknya disko dengan menampilkan wanita berpakaian seksi di dalamnya.
“Bungkus Night Vol.2, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!,” tulis keterangan dalam poster tersebut.
Baca Juga:Sejumlah Negara Legalkan Cannabis Sativa, BNN: Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja di IndonesiaDewan Pers Dukung Pejabat Publik Soal Profesionalisme Pers
Istilah ‘bungkus’ dalam acara tersebut ternyata berhubungan dengan pesta berbau seks, yakni berhubungan badan atau hubungan seksual. Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Ridwan Soplanit.
“Jadi, berdasarkan keterangan yang kami ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim,” ucap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, kasus yang ditangani pihaknya adalah upaya pencegahan terhadap kegiatan acara ‘Bungkus Night’ yang kedua.
“Ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat. Jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret,” kata dia lagi.
Pihak kepolisan juga telah melakukan penyegelan di lokasi yang nantinya acara Bungkus Night Vol.2 akan diselenggarakan.
“Saat ini tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan kami tidak bolehkan orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan maupun penyelidikan yang kami lakukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi, Budhi Herdi Susianto saat ditemui Jakarta, Senin (20/6/2022).