Kedua, hukum adat adalah sebutan lain dari hukum tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai kompensasi di badan-badan negara, hukum yang timbul karena putusan hakim, dan hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan manusia.
M.M. DjojodigoenoMenurut Djojodigoeno, hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan.
Djojodigoeno juga menyebut hukum adat sebagai rangkaian norma yang mengatur perhubungan pamrih.
Baca Juga:Analisa Pakar Hukum Ungkap Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika RatuTanah TKP Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu Ternyata Bukan Milik Korban
Norma tersebut menjadi suatu hukum yang membedakan kewajiban dan pantangan, seperti orang wajib membayar utang dan pantang mencuri.
HazairinHazairin berpendapat bahwa terdapat kesesuaian antara hukum adat dan kesusilaan.
Menurut Hazairin, hukum adat adalah kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan-pengakuan umum dalam masyarakat.
Soerjono SoekantoMenurut Soekanto, hukum adat adalah himpunan adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, serta mempunyai sanksi sehingga memiliki akibat hukum.
Referensi:
- Haq, Hilman Syahrial. 2020. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Klaten: Lakeisha.
- Warjiyati, Sri. 2020. Ilmu Hukum Adat. Sleman: Deepublish.