HUKUM adat merupakan kaidah atau norma yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.
Pengertian hukum adat menurut J.H.P. Bellefroid adalah sekumpulan peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, namun, tetap dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat yang meyakini peraturan-peraturan tersebut sebagai hukum.
Di Indonesia, hukum adat diakui sebagai hukum yang sah. Keberadaan hukum adat dijamin oleh negara melalui UUD 1945.
Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 berbunyi,
Baca Juga:Hukum Adat Dijamin Negara, Berikut Definisinya Menurut 8 AhliAnalisa Pakar Hukum Ungkap Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Lalu, apa saja ciri-ciri hukum adat?
Ciri-ciri hukum adatMenurut Mohammad Koesnoe, dalam perkembangannya, hukum adat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Pada umumnya berupa hukum yang tidak tertulis;
- Norma hukum adat tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas perikehidupan dalam masyarakat;
- Asas-asas itu dirumuskan dalam bentuk pepatah, seloka, cerita, perumpamaan, dan lain-lain;
- Kepala adat selalu dimungkinkan untuk campur tangan dalam segala urusan;
- Sering tidak dapat dipisahkan dengan faktor-faktor kepercayaan atau agama;
- Faktor pamrih sulit dilepaskan dari faktor bukan pamrih;
- Ketaatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat.
- Umumnya berupa hukum yang tidak tertulis
- Hukum adat umumnya adalah hukum yang tidak tertulis. Hukum adat merupakan pernyataan rasa keadilan dan kepatutan yang hidup di sanubari masyarakat.
Oleh karena itu, pada umumnya, hukum adat tidak tertulis seperti undang-undang.
Tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas perikehidupan dalam masyarakat
Hukum adat memberikan pedoman kepada manusia dalam berperilaku di pergaulan masyarakat. Pedoman tersebut berupa dasar atau asas-asas yang bersifat garis besarnya saja.
Para ahli atau pemuka adatlah yang memberikan dan menjelaskan perinciannya untuk pengimplementasian dalam kehidupan sehari-hari.
Dirumuskan dalam bentuk pepatah, petitih, seloka, cerita, ata perumpamaanSebagai hukum yang bersumber dari kehidupan masyarakat, maka hukum adat dirumuskan dalam bentuk yang mudah diketahui, diingat dan dipahami oleh masyarakat setempat.
Tujuannya, agar dalam pengimplementasiannya, hukum adat mudah diresapi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.