Sifat hukum adat menurut F.D. HollemanSifat hukum adat menurut F.D. Holleman, yakni:
- Komunal: hak-hak individu selalu diimbangi dengan hak umum;
- onkret: objek dalam hukum adat harus jelas;
- Kontan: pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban dilakukan pada saat yang bersamaan agar menjaga keseimbangan dalam masyarakat;
- Magis: perbuatan-perbuatan dalam hukum adat mengandung hal-hal yang gaib, yang jika dilanggar dapat menimbulkan bencana.
Referensi:
Warjiyati, Sri. 2020. Ilmu Hukum Adat. Sleman: Deepublish.Bakri, M., dkk. 2013. Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2: Pembidangan dan Asas-asas Hukum. Malang: UB Press.