Samin Tan Divonis Bebas dan Tolak Kasasi KPK, Ini Alasan Mahkamah Agung

Samin Tan Divonis Bebas dan Tolak Kasasi KPK, Ini Alasan Mahkamah Agung
MA menilai tidak terungkap pemberian uang Rp4 miliar kepada Eni Maulani Saragih melalui Nenie Afwani atas perintah terdakwa Samin Tan.
0 Komentar

“Dengan demikian, putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari semua dakwaan telah tepat dan benar. Alasan kasasi penuntut umum selebihnya tidak dapat dibenarkan mengenai mengenai penilaian hasil pembuktian,” kata hakim kasasi.

Terkait dengan perkara ini, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dengan pasal penerimaan gratifikasi yang salah satunya berasal dari Samin Tan. (*)

0 Komentar