Samin Tan Divonis Bebas dan Tolak Kasasi KPK, Ini Alasan Mahkamah Agung

Samin Tan Divonis Bebas dan Tolak Kasasi KPK, Ini Alasan Mahkamah Agung
MA menilai tidak terungkap pemberian uang Rp4 miliar kepada Eni Maulani Saragih melalui Nenie Afwani atas perintah terdakwa Samin Tan.
0 Komentar

Jonan juga mengatakan bahwa terminasi adalah rekomendasi dari Dirjen Minerba yang menyatakan PT AKT telah melanggar Pasal 30 dalam PKP2B karena PT AKT telah menjaminkan PKP2B PT AKT kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura.

Saat mengurus PT AKT tersebut, Eni Maulani pernah menyampaikan kepada Melchias Mekeng bahwa Eni membutuhkan uang yang banyak dalam rangka membiayai pencalonan suaminya sebagai Bupati Temanggung.

Pada bulan Mei—Juni 2018, Eni Saragih menerima uang dari Nenie Afwani dan Indri Savatri Purnama Sari. Uang diterima oleh Tahta Maharaya selaku tenaga ahli Eni Saragih di DPR. Uang yang diterima keseluruhannya berjumlah Rp4 miliar.

Baca Juga:Brasil Resmi Identifikasi Jenazah Jurnalis Inggris Dom Philips yang Hilang di AmazonDulu Sungai Ini Jadi Pembatas Dua Kerajaan Besar, Sunda dan Majapahit

“Dari fakta pula terungkap bahwa terdakwa dan Eni Maulani Saragih sama-sama menyatakan tidak ada deal atau kesepakatan tentang pemberian uang sejumlah Rp4 miliar,” demikian disebutkan majelis kasasi.

Nenie Afwani, Indri Savatri Purnama, dan Tahta Maharaya juga tidak memberikan keterangan yang pasti untuk apa uang diberikan kepada Eni Saragih.

“Eni Saragih sempat mengirim ucapan terima kasih melalui WA kepada terdakwa atas uang sejumlah Rp4 miliar. Namun, pesan tersebut tidak ditanggapi oleh terdakwa,” ungkap majelis.

Terkait dengan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Eni Saragih, Nenie Afwani selalu mengomunikasikan dengan Samin Tan, termasuk permintaan tambahan dari Eni Saragih yang Nenie Afwani tidak tahu maksudnya.

Di persidangan tidak terungkap mengenai asal usul uang dan peruntukkan uang yang diberikan Nenie Afwani kepada Tahta Maharaya.

Berdasarkan fakta tersebut, kata majelis hakim, dakwaan pertama penuntut umum Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pasal tersebut merupakan delik penyuapan yang mensyaratkan adanya kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima suap, sedangkan dalam perkara ini antara terdakwa dan Eni Maulani Saragih terkait dengan pemberian uang sejumlah Rp4 miliar tidak terungkap apakah Nenie Afwani telah diperintah oleh terdakwa untuk memberikan uang kepada Eni Saragih,” jelas hakim.

Baca Juga:Keren, SPBU di Jalan Raya Bandung-Tasikmalaya KM 81 Ada Pemandian Kolam Air PanasAksi Bela Nabi: Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad Husein Alatas Sematkan India Sebagai Teroris

Meski setiap komunikasi yang disampaikan selalu dikomunikasi dengan Samin Tan, hal tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan bahwa Nenie Afwani telah diperintah Samin Tan untuk memberikan uang kepada Eni Saragih.

0 Komentar