Samin Tan Divonis Bebas dan Tolak Kasasi KPK, Ini Alasan Mahkamah Agung

Samin Tan Divonis Bebas dan Tolak Kasasi KPK, Ini Alasan Mahkamah Agung
MA menilai tidak terungkap pemberian uang Rp4 miliar kepada Eni Maulani Saragih melalui Nenie Afwani atas perintah terdakwa Samin Tan.
0 Komentar

MAHKAMAH Agung mengungkapkan alasan majelis kasasi tetap menyatakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BLEM) Samin Tan bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena tidak ada kesepakatan pemberi dan penerima suap.

Putusan tolak kasasi penuntut umum itu diambil oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi, Suharto dan Ansori pada 9 Juni 2022.

“Alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili terdakwa dalam perkara a quo sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya,” demikian disebutkan dalam dokumen resumer perkara Nomor 2268 K/PID.SUS/2022 atas nama terdakwa Samin Tan yang dibaca pada hari Jumat (17/6/2022) dilansir dari Antara.

Baca Juga:Brasil Resmi Identifikasi Jenazah Jurnalis Inggris Dom Philips yang Hilang di AmazonDulu Sungai Ini Jadi Pembatas Dua Kerajaan Besar, Sunda dan Majapahit

Judex facti adalah peradilan di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menyebutkan bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa Samin Tan dihubungkan barang bukti diperoleh fakta bahwa PT Asmin Koalindo Tuhub (PT AKT) telah dilakukan terminasi perjanjian karya pengusahaan tambang batu bara (PKP2B) yang akibatnya PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu baranya.

Karena beban moral atas nasib 4.000 karyawannya, Samin Tan telah melakukan beberapa langkah, antara lain, melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Kementerian ESDM melalui PTUN Jakarta namun kalah di tingkat kasasi.

Selain mengajukan gugatan hukum melalui PTUN, Samin Tan juga menemui koleganya bernama Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Fraksi Golkar di DPR RI. Samin Tan menceritakan kepada Melchias Mekeng tentang terminasi PT AKT oleh Kementerian ESDM.

Melchias Mekeng lantas mengenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih dan meminta Eni Maulani yang juga anggota Fraksi Golkar DPR untuk menanyakan kepada Kementerian ESDM tentang terminasi PT AKT.

Atas permintaan Melchias Mekeng tersebut, Eni bersama Melchias Mekeng dan Samin Tan menemui Menteri ESDM saat itu Ignatius Jonan menanyakan tentang terminasi PT AKT. Jonan mengatakan tetap akan menempuh jalur hukum sampai dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

0 Komentar