“Jangan menunggu ada kasus kekerasan barulah pengelola satuan pendidikan menyadari perlunya melakukan pengawasan,” tegas Bintang.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemenenterian PPPA, Nahar mengatakan saat ini kesembilan anak tersebut didampingi oleh pekerja sosial, advokat, dan psikolog anak.
“KemenPPPA melalui tim SAPA 129 terus melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Utara untuk melakukan pendampingan baik dalam proses visum dan otopsi korban dilakukan hingga penanganan hukum para terlapor anak,” kata Nahar.
Baca Juga:KPK Tegaskan Putusan Bebas Samin Tan Bakal Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Pidana RasuahSamin Tan Divonis Bebas dan Tolak Kasasi KPK, Ini Alasan Mahkamah Agung
Nahar mengatakan, apabila tersangka sudah ditetapkan, maka penanganan hukum terhadap pelaku anak berpedoman pada UU SPPA No. 11 tahun 2012, termasuk menjamin bahwa dalam proses peradilan pidana, anak berhak untuk tidak dipublikasikan identitasnya.
Kementerian PPPA juga mendesak kepolisian mendalami semua pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Jika memenuhi unsur Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka dapat diancam sanksi hukum sesuai Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kemenag melalui Kantor Wilayah Sulawesi Utara telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri penyebab meninggalnya seorang siswa MTsN 1 Kotamobagu itu. Kanwil Kemenag Sulawesi Utara juga telah memanggil Kepala MTsN 1 Kotamobagu untuk memberikan keterangan tentang kronologis kejadian di lingkungan MTsN Kotamobagu.
“Untuk sementara, Kepala MTsN 1 Kotamobagu ditugaskan di madrasah yang lain sampai dengan proses hukum terkait kasus ini selesai. Kami sudah menunjuk pelaksana tugas Kepala MTsN 1 Kotamobagu,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sukut, Anwar Abubakar melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
Kanwil Kemenag Sulawesi Utara juga telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala madrasah se-Sulut pada 14 Juni 2022. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi agar kejadian yang serupa tidak lagi terjadi dalam dunia pendidikan, khususnya di madrasah. (*)