SEORANG siswa MTsN 1 Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial BT (13) tewas sebagai korban perundungan kekerasan di sekolahnya. Pelaku kekerasan diduga adalah rekan sekolah korban. Kasus penganiayaan terjadi saat korban hendak ke musala sekolah untuk salat sekitar pukul 11.00 WITA, 8 Juni 2022.
Korban ketika masuk, ditangkap dan dibanting ke lantai oleh teman-temannya. Kedua tangannya di pegang, wajah ditutup dengan sejadah, dan tubuhnya ditendang. Saat itu, korban masih mengikuti kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran 2022/2023 di ruang Lab 2 MTsN 1 Kotamobagu.
“Kasus ini sangat menyedihkan, korban mendapatkan kekerasan di lingkungan yang sepatutnya aman dan jauh dari tindak kekerasan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam keterang tertulis, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga:KPK Tegaskan Putusan Bebas Samin Tan Bakal Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Pidana RasuahSamin Tan Divonis Bebas dan Tolak Kasasi KPK, Ini Alasan Mahkamah Agung
Namun sayangnya, peristiwa tersebut tidak diketahui para guru dan tenaga kependidikan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami pemukulan cukup parah pada bagian perut. Saat pulang ke rumah, korban mengeluh sakit perut. Orang tua korban pun dengan sigap langsung membawa korban ke rumah sakit di Kotamobagu.
Pada 10 Juni 2022, orang tua korban meminta izin kepada wali kelas bernama Jusna Husein, bahwa anaknya belum bisa mengikuti pelaksanaan ulangan hari itu karena sakit.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak RS di Kotamobagu, korban pun dirujuk ke RS Kadouw Manado pada Sabtu, 11 Juni 2022. Dokter menyatakan ada kelainan usus di perut korban dan harus dioperasi segera. Namun sayangnya, pada Minggu, 12 Juni 2022 korban meninggal dunia.
Pada hari yang sama, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulawesi Utara. Polisi pun langsung memeriksa 18 saksi, yang terdiri dari guru dan sembilan di antaranya adalah siswa yang merupakan rekan korban.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan terhadap siswa MTsN 1 Kota Kotamobagu sesuai UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal ini agar dalam proses pemeriksaan, para terduga pelaku harus didampingi orang tuanya dan juga psikolog atau pekerja sosial.
“Dalam UU SPPA, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat diproses hukum dengan klasifikasi berdasarkan usia. Artinya 9 anak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut, jika terbukti dapat dilakukan proses hukum,” kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).