PIHAK Kepolisian Resort Kota (Polresta) Serang Kota akhirnya angkat bicara terkait beredarnya surat keterangan penetapan tersangka sosok artis Nikita Mirzani.
Disampaikan Plt Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, hingga saat ini, status Nikita Mirzani masih sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran UU ITE.
“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di medsos tentang status saudari NM. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Wahyu kepada awak media, Jumat (17/6) malam di Mapolresra Serang Kota.
Baca Juga:Pecahnya Rekor 42 TahunRefleksi Sejarah: Polemik Keraton Cirebon
Berkaitan dengan beredarnya surat keterangan penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, Wahyu pun tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Namun ia mengaku, jika pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara internal asal muasal surat tersebut bisa beredar luas.
“Adanya kebocoran dokumen tersebut, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri,” ujar Wahyu.
Sebelumnya surat keterangan penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana UU ITE dengan nomor : S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022 Reskrim beredar luas.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten tertanggal 16 Mei 2022.
Tertulis bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Senin 13 Juni 2022 bertempat di ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota.
Diketahui, surat keterangan itu dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2022 yang dibubuhi tanda tangan Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma disertai stempel basah. (*)