Jadi kata dia, meskipun menggunakan terminologi agama, jika isinya tidak sesuai, bisa dikategorikan sebagai penyimpangan.
Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Ateng, menegaskan NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sudah final.
“NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bagi Muhammadiyah sudah final, selesai dan menjadi satu keputusan Muhammadiyah tentang darul ahli wassyahadah,” jelasnya.
Baca Juga:Sri Mulyani Ungkapkan Kekesalan pada Gubernur hingga Bupati, APBD Habis Untuk Bayar Gaji PNSTarif Jalan Tol Kini Tampil Di Google Maps
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi perundang-undangan negara. Kata dia, paham yang bertentangan dengan dasar negara dianggap sebagai penyimpangan. (*)