MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa alasan berkembangnya organisasi kemasyarakatan (Ormas) Khilafatul Muslimin di Indonesia karena ada aktor di intelektual belakangnya.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Dakwah MUI DKI Jakarta, Ilyas Marwal di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
“Saya katakan negara yang oknum munculnya khilafah ini sendiri, ini adalah gerakan yang terlarang dari mereka. Kok di Indonesia bisa subur? Berarti ada aktor di belakang itu semua,” katanya.
Baca Juga:Sri Mulyani Ungkapkan Kekesalan pada Gubernur hingga Bupati, APBD Habis Untuk Bayar Gaji PNSTarif Jalan Tol Kini Tampil Di Google Maps
Dia kemudian menyatakan bahwa ormas Khilafatul Muslimin sebagai virus yang merugikan.
Pasalnya kata dia, di dalamnya terdapat banyak hal yang merugikan.
“Ini adalah virus yang sangat membahayakan dan merugikan umat Islam. Bahasanya bahasa agama, kata-kata khilafah, kata-kata muslim, padahal ini adalah kemasan hak tapi isinya isinya penuh dengan kebatilan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemahaman ormas Khilafatul Muslimin bisa mudah menyebar ke masyarakat hingga memiliki 14 ribu anggota disebabkan oleh beberapa hal, termasuk rendahnya literasi masyarakat.
“Karena ini virus yang bisa menyebar dengan mudah ke masyarakat sekitar. Karenanya yang mempengaruhi ini adalah karena rendahnya literasi, kemudian minat baca kita untuk memahami Islam ini secara komprehensif sesuai metodologi yang benar yaitu Islam Wasathiyah, Islam moderat, yang mungkin kita sebut dengan lebih umum adalah ajaran ahli sunnah wal jamaah,” paparnya.
Dia menegaskan, jika masyarakat memahami arti Islam sebenarnya, maka seganas apapun virus Khilafatul Muslimin tidak akan mempengaruhi.
“Seandainya masyarakat kita umat islam benar-benar memahami tentang islam moderat, islam yang sebenarnya, islam rahmatan lil alamin, dengan ajaran akidah ahli sunah wal jamaah, saya yakin apapun ganasnya virus tersebut tidak akan mungkin akan menimpa umat islam,” sambungnya.
Disisi lain, Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Maarif menyarankan kepada stakeholder terkait termasuk MUI ke depannya harus berkoordinasi untuk membuat fatwa terkait penggunaan simbol keagamaan di dalam sebuah organisasi masyarakat.
Baca Juga:Zulhas Jadi Mendag, Cuplikan Video Saat ‘Dimarahi’ Harrison Ford Kembali BeredarMegawati Minta Ganjar, Gibran, hingga Bobby Tanda Tangani Surat Pernyataan Komitmen, Berikut Ini Isinya
“Kalau itu termasuk menggunakan terminologi agama itu juga bagian dari penyimpangan agama. Jadi saya berharap, termasuk MUI harus berani bersama ormas-ormas lain, duduk bareng lalu membahas memberikan fatwa bahwa ormas yang menggunakan simbol keagamaan tapi melawan ideologi negara ini bagian dari bughot, perlawanan kepada negara, dan itu penyimpangan kepada agama,” katanya.