POLlSI menetapkan satu tersangka kasus tewasnya I (22) yang jasad ditemukan di apartemen Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tersangka merupakan transpuan berinisial L yang sebelumnya diamankan.
“Baru satu tersangka yang ditetapkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 15 Juni.
Penetapan terhadap L berdasarkan alat bukti yang cukup. Karenanya, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:Akhirnya Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota, Begini PengakuannyaFahira Idris: Adu Gagasan Seharusnya Jadi Panggung Utama Pilpres 2024, Waspadai Polarisasi
Transpuan ini diamankan sehari setelah jasad I ditemukan dalam keadaan membusuk atau Kamis, 9 Juni.
Sementara soal peran yang dilakukan L di kasus dugaan pembunuhan itu, Zulpan enggan berkomentar. Alasannya, keterangan soal itu akan disampaikan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Nanti biar (Polres, red) Selatan aja ya. Polda sudah mengarahkan ke sana,” kata Zulpan.
Mahasiswi berinisial I ditemukan tewas dalam keadaan setengah telanjang. Kondisi I mengenaskan, jasadnya sudah membusuk. Jasad itu saat ditemukan pada Rabu, 8 Juni, sekitar pukul 14.21 WIB, dalam posisi terlentang di kasur tanpa mengenakan celana.
Terungkapnya kasus itu berawal Ketika salah satu penghuni apartemen mencium bau tidak sedap yang berasal dari kamar korban, kemudian melapor ke petugas keamanan. Saat itu petugas keamanan membuka pintu kamar apartemen dan menemukan korban sudah meninggal di atas kasur.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau luka pada tubuh korban. Penyidik hanya menemukan bong atau alat hisap sabu serta plastik klip tak jauh dari jenazah korban. (*)