OVERSIGHT of Indonesia’s Democratic Policy mengungkapkan, dana kredit dalam kasus kredit macet senilai Rp6 Triliun dari Bank Mandiri ke PT Titan Group diduga digunakan untuk usaha lain. Perbuatan ini tidak mengikuti aturan.
“Dimana uang hasil usaha yang seharusnya masuk ke dalam rekening yang telah disepakati pada perjanjian kredit, namun dibelokkan. Terlebih dalam hal ini Bank Mandiri merupakan milik negara,” kata Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto di Jakarta, Kamis (16/06), dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Satyo mengatakan, ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terindikasi ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus kredit macet Rp6 triliun yang dikucurkan Bank Mandiri dan sindikasi bank lain ke PT Titan Group. Kasus kredit macet ini sangat berdampak kepada iklim usaha.
Baca Juga:Program Kurikulum Merdeka Belajar Terkendala InternetZulhas Resmi Jadi Mendag, Fahira Idris: Kemendag-Kemenperin Segera Evaluasi Kebijakan Soal Minyak Goreng
Satyo berharap, kasus yang berpotensi korupsi ini ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat penegak hukum. Sebab jika tidak maka kasus semacam ini bisa menjadi contoh pengusaha-pengusaha lain yang berniat tidak baik.
Satyo mengatakan, ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terindikasi ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus kredit macet Rp6 triliun yang dikucurkan Bank Mandiri dan sindikasi bank lain ke PT Titan Group. Kasus kredit macet ini sangat berdampak kepada iklim usaha.
Satyo berharap, kasus yang berpotensi korupsi ini ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat penegak hukum. Sebab jika tidak maka kasus semacam ini bisa menjadi contoh pengusaha-pengusaha lain yang berniat tidak baik.
Yakni sengaja mengulur waktu sambil meminta-minta perlindungan alias backing dari para pejabat yang berwenang dengan menjanjikan imbalan uang untuk membela perbuatan melawan hukum (PMH) yang mereka lakukan.
“Akhirnya, karyawan bank ikut dalam kongkalikong ini, lantaran adanya intervensi dari pejabat. Mereka takut sehingga Banker yang kemungkinan tidak bersalah, juga ikut terseret,” kata Satyo.
Oleh karena itu, Satyo meminta agar aparat penegak hukum melihat fakta secara objektif. Apabila ada debitur berniat dan melakukan perbuatan melawan hukum, tidak bisa berbuat semaunya. Apalagi menggunakan uang pinjaman dari bank tidak sesuai dengan perjanjian kredit.