PRESIDEN China Xi Jinping dilaporkan sudah menandatangani aturan baru yang mengatur “operasi militer” non-perang d luar negeri.
Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 15 Juni. Namun tidak diketahui rincian dari aturan baru tersebut.
“Ini terutama secara sistematis mengatur prinsip-prinsip dasar, organisasi dan komando, jenis operasi, dukungan operasional, dan kerja politik, dan pelaksanaannya oleh pasukan,” kata kantor berita Xinhua.
Baca Juga:Paus Fransiskus: Perang Dunia ke-3 Sudah BerlangsungPeneliti Senior Dian Permata: Komunikasi Buruk Relawan Justru Bisa Buat Tiket Pencapresan Ganjar Pranowo Kandas
Xinhua menyebut terdapat enam bab dalam aturan tersebut, yang menyatakan upaya “menjaga kedaulatan nasional, stabilitas regional dan mengatur organisasi, sertapelaksanaan operasi militer non-perang”.
Aturan baru itu ditandatangani Xi di tengah kekhawatiran bahwa Beijing akan menyerang Taiwan dengan kedok “operasi militer khusus”, seperti halnya yang dilakukan Presiden Rusia Vladimir Putin terhadap Ukraina.
China menganggap Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya, sedangkan Taiwan tidak pernah diperintah oleh Partai Komunis China atau merupakan bagian dari Republik Rakyat Tiongkok. (*)