“Secara rutin kami melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap aset yang dititipkan tersebut,” tutur Fajar.
Fajar juga mengakui ada beberapa aset sitaan khususnya berupa lahan yang digunakan untuk pertanian secara diam-diam.
Untuk itu, pihaknya mengajak ngobrol para kuwu bersama dengan KPK. Terlebih ada keinginan dari para kuwu untuk bisa mengelola lahan sitaan KPK yang ada di wilayah mereka untuk kepentingan pemerintahan desa.
Baca Juga:Politikus PSI Raja Juli Antoni jabat Wamen ATR, Berikut Sepak TerjangnyaMengungkap Kasus Ayu Thalia dengan Nicholas Sean Anak Ahok
Semua masukan dari kuwu tersebut menjadi masukan dan bahan pertimbangan yang akan dibawa ke KPK dalam pengelolaan aset yang disita oleh mereka.
“Yang jelas prosedurnya KPK mempersilahkan untuk mengajukan permohonan. Bagaimana selanjutnya itu menjadi kewenangan dari KPK,” pungkasnya. (*)