KEINGINAN untuk bisa mengelola tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diungkapkan sejumlah lurah dan kuwu (kepala desa) di Kab Cirebon.
Demikian terungkap pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) Bersama KPK di kantor Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Cirebon, Rabu 15 Juni 2022.
Seperti diketahui tanah sitaan KPK tersebut selama ini dititipkan di Rupbasan Cirebon.
Baca Juga:Politikus PSI Raja Juli Antoni jabat Wamen ATR, Berikut Sepak TerjangnyaMengungkap Kasus Ayu Thalia dengan Nicholas Sean Anak Ahok
Acara menghadirkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Barang Bukti KPK RI. Sementara dari Rupbasan setempat tampak hadir Kepala Kantor Rupbasan Curebon, Ahmad Faisal dan jajarannya.
Kuwu Cempaka Kec Talun, Kuswanto, yang menjadi salah satu peserta pada kegiatan itu menyampaikan keberadaan tanah sitaan KPK di desanya.
“Berupa lahan tanah pertanian yang sudah disita oleh KPK. Tanah tersebut berada di ujung irigasi dan masuk sawah produktif,” katanya.
Karena selama ini lahan sawah itu tak ada yang menggarap, lanjutnya, akhirnya berdampak pada sawah sekitarnya. Terutama untuk pengairan sawah lainnya yang menjadi tersendat.
“Karena pengairan itu dari satu petak sawah menuju ke sawah yang lainnya,” sambungnya.
Karenanya, atas nama pemerintahan desa Kuswanto memohon agar tanah sitaan yang saat ini dititipkan di Rupbasan Cirebon bisa dikelola oleh pihak desa.
Selain itu terungkap pula jika tanah sitaan yang diduga milik mantan Bupati Cirebon tersebut pajaknya juga harus dibayar oleh pihak desa.
Baca Juga:John Wempi Wetipo Jadi Wakil Menteri Dalam Negeri, Punya Harta Rp65 MiliarKocok Ulang Kabinet, Berikut Nama Menteri yang Dicopot Jokowi
Terungkap pula sejumlah tanah juga digunakan dan diolah sebagai lahan pertanian atas nama pribadi.
Pemerintahan desa menurut Kuswanto tidak berani melarang karena mereka beranggapan itu tanah negara sehingga bisa dimanfaatkan oleh mereka.
Sementara itu Kepala Rupbasan Cirebon, Fajar N Assyifa, mengatakan, sedikitnya ada 98 titik aset tak bergerak berupa tanah yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Rupbasan sebelumnya telah dititipin KPK atas tanah sitaan tersebut. Masing-masing 14 titik ada di Kota Cirebon dalam bentuk rumah dan bangunan, sedangkan sisanya tersebar di Kabupaten Cirebon yang sebagian besar dalam bentuk tanah.
Sementara untuk aset bergerak yang diduga milik Sunjaya yaitu berupa 7 unit mobil berbagai jenis dan merk. Semuanya dititipkan dan masih tersimpan di gudang milik Rupbasan Cirebon.