PENDAFTARAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2022 untuk jenjang SMK dan SMK dimulai hari ini 15 Juni hingga 28 Juni 2022. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan melakukan pendaftaran bisa membuka laman ppdb.jatengprov.go.id
Peserta mendaftar harus melengkapi dokumen pendaftaran yang akan di verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring. Ada empat jalur yang dibuka dalam PPDB Jateng 2022. Yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi
Berikut adalah tata cara pendaftaran dan jadwal PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK.
Alur PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK
Baca Juga:Dampak Besar Perdagangan Global Melebihi Perang Ukraina Akibat Serangan Militer China ke TaiwanDewan Pers Pantau Media-media Daring yang Berisi Konten Tidak Sehat
- Peserta didik menyiapkan berkas persyaratan
- Akses ke PPDB Online ke ppdbjatengprov.go.id
- Mengisi formulir pengajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran
- Melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMA/SMK terdekat
- Melakukan aktivasi akun dan membuat password baru
- Melakukan login dan pemilihan sekolah
- Mencetak tanda bukti pendaftaran
- Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di situs ppdbjatengprov.go.id
Pilihan Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK
SMA Negeri
- Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan satu Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan satu Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
- Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan satu Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
- Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
SMK Negeri
- Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua Satuan Pendidikan
- Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.