Pengadilan Negeri Kota Cirebon pun sudah melakukan pemeriksaan obyek sengketa di Keraton Kasepuhan, Jumat (18/3/2022) lalu. Pemeriksaan obyek sengketa ini merupakan buntut dari gugatan Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali kepada PRA Luqman Zulkaedin.
Dalam pemeriksaan obyek setempat ini, majelis hakim berkeliling Keraton Kasepuhan didampingi Rahardjo Djali. Beberapa bangunan yang ada di lingkungan Keraton Kasepuhan didatangi dan dicatat, terutama bangunan yang dinilai rusak. Dasar gugatan Rahardjo Djali terhadap Luqman adalah membiarkan keraton dalam keadaan rusak. (*)