PENGADILAN Negeri Kota Cirebon menunda hasil putusan sidang kasus gugatan Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali terhadap PRA Luqman Zulkaedin. Hasil sidang gugatan perdata ini dijadwalkan akan diputuskan pada hari Rabu (15/6). Namun, ditunda dan akan diputuskan pada 29 Juni mendatang.
“Kami sudah dipanggil oleh humas PN Cirebon, hari ini (kemarin) yang seharusnya (putusan) diterima jadinya ditunda, dan 29 Juni akan ada putusan lagi. Penundaan putusan ini karena kompleksitas persoalan yang ada, sehingga mungkin bnyak pertimbangan yang harus diambil oleh majelis hakim,” ujar Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali.
Menurut kuasa hukum Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali, Tjandra Widyanta mengatakan, soal penundaan putusan ini karena majelis hakim masih bermusyawarah.
Baca Juga:Jalin Hubungan Serius dengan Nassar KDI, Desy Ratnasari: Saya Ingin Dia IkhtiarKlaim Jual Ide, Relawan Ganjar Pranowo: Kita Ini Bukan Relawan Abal-abal
“Tadi (kemarin) sebetulnya sidang dilakukan secara e-court atau secara online. Namun kami datang langsung untuk silaturahmi sebagai balasan silaturahmi hakim saat melakukan pemeriksaan obyek setempat secara langsung di Keraton Kasepuhan beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Tjandra menambahkan, pembacaan putusan akan dilakukan pada 29 Juni mendatang secara e-court pada pukul 15.00 WIB.
Sementara, tim kuasa hukum Sultan Sepuh Aloeda II lainnya, Elvis Kristian Suparna mengungkapkan, banyak bukti surat yang diajukan dalam sidang gugatan perdata ini.
“Di samping saksi yang kita ajukan, begitu banyak bukti surat yang kita ajukan juga, majelis hakim ingin memeriksa secara detail supaya tidak salah dalam memutuskan,” ujar Elvis.
Saat ditanya kemungkinan hasil dari putusan ini, menurutnya, pihaknya tidak dapat mendahului majelis hakim. “Tapi kita yakin gugatan sudah sesuai, dan yakin dikabulkan. Kita sudah ajukan 100 bukti surat, delapan saksi, dua saksi ahli dan enam fakta,” jawab Elvis.
Sebelumnya diberitakan, Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali menggugat perdata PRA Luqman Zulkaedin. Gugatan perdata tersebut mulai didaftarkan pada Rabu (3/11/2021) silam, di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Dasar gugatan terhadap Luqman yang saat ini masih bertahta di Keraton Kasepuhan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:Polresta Cirebon Gerebek Sarang Geng MotorTrah ke-15 Syarif Hidayatullah KSAD Dudung Abdurrachman Bangun Masjid Syarif Abdurahman di Gunung Jati
“Perbuatan melawan hukum ini antara lain membiarkan keraton dalam keadaan rusak, kemudian Luqman juga tidak amanah dan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang sultan,” ujar Tjandra Widyanta.