POLISI membantah ucapan Nikita Mirzani. Di mana, ia mengatakan polisi yang datang dari Polresta Serang Kota disebut memaksa masuk ke dalam kediamannya.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga. Dari jam 3 subuh, polisi belum juga masuk ke dalam rumah Nikita Mirzani.
“Posisi saat ini penyidik belum masuk ke dalam pekarangan rumah NM, dari pagi tadi masih di depan pagar rumah NM,” ujar Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan persnya, Rabu (15/5/2022).
Baca Juga:Nikita Mirzani: 12 Surat Panggilan dari Polisi Selama Sebulan TerakhirKlik Situs ppdb.jatengprov.go.id, PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Dibuka Hari Ini
Beberapa kali polisi meminta Nikita Mirzani untuk kooperatif. Namun ia tidak juga memperbolehkan mereka masuk ke dalam rumahnya.
“Penyidik sudah meminta dengan persuasif untuk NM membuka pintu dan bertemu dengan penyidik, namun NM tidak bersedia,” tutur Kombes Shinto Silitonga.
Soal memaksa masuk dan merusak jendela ART Nikita Mirzani, hal itu dibantah oleh polisi. Mereka menyebut apa yang diucapkan oleh Nikita Mirzani tidaklah benar.
“Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa ijin, karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM,” paparnya.
Polresta Serang Kota datang ke rumah Nikita Mirzani sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Mereka mengaku membawa surat perintah penjemputan hingga membawa anggotanya.
“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” imbuh Nikita Mirzani.
“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” pungkasnya. (*)