KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan kronologi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aktor Iko Uwais. Dia menjelaskan bahwa kasus itu dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota terhadap Iko Uwais beserta temannya, Firmansyah.
Pelapor adalah korban penganiayaan atas nama Rudi, warga Summarecon, Bekasi.
“Kronologinya singkatnya, awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur,” ujar dia dalam keterangannya pada Senin, 13 Juni 2022.
Pelapor menyatakan Iko baru membayar setengah dari biaya jasa korban. “Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun tidak direspon oleh iko Uwais,” kata Zulpan.
Baca Juga:Ditemukan Terikat di Pohon, Diduga Jurnalis Inggris Dom Phillips dan Pakar Suku Pedalaman BrasilUsai Heboh Nasi Padang Babi, Kini Muncul Nasi Uduk Aceh Sediakan Dendeng Babi Dijual di Jakarta
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022, pada saat korban bersama istrinya hendak pulang dan melintas di depan rumah Iko. Saat itu Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.
Selanjutnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu diawali cekcok
Iko bersama dengan Firmansyah dan Audi, istri Iko menghampiri korban dan terjadi cekcok. Menurut Zulpan, Iko dan Firmansyah langsung memukul korban. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka-luka. “Selanjutnya korban melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota,” kata Zulpan.
Laporan Rudi sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Iya benar, laporan sudah kami terima,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin pagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira menambahkan, laporan itu diterima pada Ahad, 12 Juni 2022. Dia belum bisa menjelaskan detail kasus bintang film aksi itu, tapi laporannya sedang ditindak lanjuti. “Soal penganiayaan laporannya. Sudah kami terima kemarin,” kata Ivan.
Menurut Zulpan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa Rudi dan dua saksi, yaitu istri korban dan saksi lain di TKP, Cluster Vernonia Residence Summarecon, Bekasi. Zulpan mengatakan, setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Iko Uwais. (*)