ANGGOTA DPR RI asal Sumatera Barat , Guspardi Gaus merasa kaget dan sangat prihatin mendengar kabar adanya restoran yang menjual menu masakan khas minangkabau atau nasi padang non halal.
Dari informasi yang diterimanya, restoran yang terletak di kawasan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara itu menyediakan beraneka menu makanan khas padang berbahan dasar babi.
Pemilik restoran itu, kata Guspardi, juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal.
Baca Juga:Mengapa Indonesia Harus Prabowo-Puan 2024-2029?Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Berikut Sebaran 574 Kasus Baru di Indonesia
Adapun menu yang dimaksud ialah nasi babi bakar, nasi babi rendang , gulai babi, nasi ramas babiambo dan menu-menu lainnya.
“Bahkan dalam keterangan di akun instagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halaldi Indonesia,” ujar Guspardi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/6).
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari minangkabau dan dipastikan makanan yang halal.
Sehingga, tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas minangkabau?” tegasnya.
Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Dia menegaskan pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik diranah maupun dirantau.
Baca Juga:AAJI Catat Klaim Asuransi untuk Kasus Covid-19 Tembus Rp9 TriliunMantan Sekretaris BUMN Said Didu Bongkar Jalan Mulus Duet Ganjar-Erick
“Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mendesak kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas minang dengan menu makanan makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya.
“Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan,” tandasnya. (*)