“Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri,” ujarnya.
Pastinya, hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan bermula terjadi pada hari Jumat, 3 Juni. Korban, Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa rekannya, Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan mengunjungi Holywings Yogyakarta sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:Polisi Amankan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah CirebonGempa Magnitudo 5,8 Guncang Mamuju, 4 Calon Polisi Terluka
Sekitar pukul 02.00 WIB hari Sabtu, 4 Juni 2022, Bryan Yoga Kusuma diprovokasi oleh seorang yang bernama Carmel, dan berujung pada perkelahian di depan parkiran Holywings.
Saat itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan.
Dalam kejadian itu, Bryan Yoga dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat. Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman.
Tetapi saat di Polres, Bryan dan Albert masih mendapat siksaan dan pukulan. Atas peristiwa tersebut, peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali. (*)