MENTERI Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah tak akan memberikan bantuan sepeser pun untuk PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) setelah dinyatakan pailit.
“Enggak ada (PMN untuk Merpati),” tegas Sri Mulyani saat ditemui usai rapat dengan DPD RI, Selasa (7/6/2022).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan Merpati pailit. Hal ini ditetapkan dalam putusan atas perkara pembatalan perdamaian dengan nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby. Pengadilan memutuskan hal ini pada Kamis (2/6) lalu.
Baca Juga:Kemen LHK: 793 Ribu Hektare Hutan Kalteng Dikuasai Korporasi Sawit dan Tambang IlegalMedia Ukraina: Bencana Militer Ukraina, Persatuan Elit Politik Runtuh hingga Wacana Zelensky Dikudeta
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, terdapat delapan poin dalam amar putusan.
Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas.
Keenam, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai kurator.
Ketujuh, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp1,5 juta.