KEPALA Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan penangkapan Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.
“Bukan tindak pidana terorisme,” kata Aswin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/6).
Ia menjelaskan penangkapan Abdul Qodir dilakukan Polda Metro Jaya bersama jajaran Polda Lampung. Abdul Qodir ditangkap pagi tadi dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:‘Gorengan Isu’ Hubungan Dengan Jokowi, Megawati Hanya Tersenyum Sambil Geleng-gelengGubernur Sumatera Utara: Jika Dirinya Jadi Vladimir Putin, Ukraina Saya Serang dari 3 Tahun Lalu!
Dalam penangkapan Abdul Qodir, kata dia, Densus tidak terlibat secara langsung karena tidak terkait tindak pidana terorisme, namun Densus memantau kegiatan penegakan hukum tersebut.
“Namun demikian, kami akan monitor mengingat secara historis pernah ada keterkaitan kelompok ini dengan tindak pidana terorisme,” ungkap Aswin.
Aswin menyebutkan Abdul Qodir beserta Pimpinan Khilafatul Muslimin pernah ditangkap pada era Orde Baru (sebelum Densus 88 dibentuk) terkait tindak pidana terorisme.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Abdul Qodir Hasan Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka. Disangkakan dengan sejumlah pasal di antaranya tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), Undang-Undang ITE, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
“Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Dedi.
Selain wilayah Lampung, penindakan dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah. Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.
Abdul Qadir Baraja memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah.
Baca Juga:Sri Mulyani Pastikan Tak Akan Berikan Bantuan Sepeser pun untuk Merpati Air, ini AlasannyaKemen LHK: 793 Ribu Hektare Hutan Kalteng Dikuasai Korporasi Sawit dan Tambang Ilegal
Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin. (*)