PEMERINTAH lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menyatakan bahwa kawasan hutan seluas 793.515 hektare (ha) di Kalimantan Tengah dikuasai oleh korporasi sawit dan tambang ilegal per 31 Mei 2022.
Riciannya menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya 771.615 ha dikuasai korporasi sawit dan 21.900 ha hutan dikuasai tambang. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pemeriksaan di provinsi tersebut.
“Jadi total korporasi menguasai di situ 793.515 ha,” kata Siti dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (7/6).
Baca Juga:Media Ukraina: Bencana Militer Ukraina, Persatuan Elit Politik Runtuh hingga Wacana Zelensky DikudetaVolodymyr Zelensky Ungkap Rasa Takut, Ada Upaya Pembunuhan oleh Pasukannya Sendiri atau Penyusup Barat
Selain korporasi, pihaknya juga menemukan penguasaan lahan di kawasan hutan oleh koperasi, kelompok masyarakat, dan perorangan.
Kelompok masyarakat misalnya, kata Siti, tercatat membuka penambangan ilegal di kawasan hutan seluas 65.000 ha. Kemudian korporasi tercatat menguasai kurang lebih 21.000 ha.
“Berarti ini penambangan tanpa izin biasanya emas kalau di Kalteng atau mungkin batubara,” ujarnya.
Di luar itu semua, Siti menyebut ada sekitar 28.561 ha hutan yang juga dimanfaatkan secara ilegal. Namun, pihaknya belum berhasil mengidentifikasi aktornya.
“Belum dapat diidentifikasi 28.561 ha. kenapa dia tidak berhasil diidentifikasi? Pertama, orangnya dicari cari pas ditemui enggak ada. Kedua, tempatnya juga sangat sulit. Jadi masih terus kita selesaikan,” jelasnya. (*)