BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan fakta tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Binomo Indra Kenz juga mengelola perusahaan trading mata uang kripto atau cryptocurrency.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan hal itu terungkap setelah penyidik membongkar flashdisk yang disimpan Indra Kenz di dalam deposit box sebuah bank swasta beberapa waktu lalu.
“Isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma,” kata Karta kepada wartawan, Senin (6/6).
Baca Juga:Lois Owien, dokter yang Tak Percaya Covid-19 Meninggal Dunia di TarakanSaat Renovasi Bangunan, Polisi Telusuri Bahan Peledak TNT dan Senpi di Jalan Asia Afrika Bandung
Ia menjelaskan Indra menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Namun, kata dia, Indra tak memiliki aset berupa mata uang kripto selama ini.
Karta menjelaskan bahwa Botx merupakan aplikasi penyedia jasa trading mata uang kripto.
“Tidak ada (aset Kripto Indra disita),” ucapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan data terkait dengan perusahaan kursus trading yang dirintis oleh Indra.
Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Polisi pun telah melakukan serangkaian upaya pelacakan aset milik Indra Kenz dan kawan-kawan. Beberapa barang mewah pun telah disita. Misalnya, Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemudian, ada beberapa unit rumah di Medan.
Bareskrim mengendus pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak berada di Rusia. Aplikasi tersebut kemudian disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group.
Dikutip dari laman resmi perusahaan 404 Group, diketahui mereka telah berdiri sejak 2013 dengan fokus pada pemanfaatan teknologi informasi. Entitas perusahaan ini berpusat di St. Petersburg, Rusia. (*)