FAISAL Marasabessy (22) menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai video pemukulan yang dilakukannya kepada anak anggota DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick viral di media sosial.
Pemukulan tersebut terjadi di Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Sabtu (4/6/2022) lalu.
“Kemudian pada pukul 19.00 WIB pada tanggal yang sama 4 Juni 2022 pelaku menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
Baca Juga:KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Era SBY Soal Penyaluran Dana Fiktif LPDB-KUMKMBareskrim Temukan Fakta Indra Kenz Mengelola Perusahaan Trading Kripto
Saat menyerahkan diri, polisi menemukan alat bukti mendukung terkait terjadinya tindak pidana ini.
Oleh karena itu, penydidik usai memeriksa menetapkan Faisal sebagai tersangka.
Faisal dijerat dengan pasal yang disangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
Seorang pengemudi mobil sedan berinisial JF jadi korban penganiayaan oleh pengendara lainnya di Jalan Tol Gatot Subroto arah Cawang.
Aksi pemukulan itu pun viral di akun instagram @merekamjakarta yang berisi video pemukulan selama 35 detik.
Dalam peristiwa itu terlihat pria berjas merah marun memukul dan menendang muka JF yang mengenakan kemeja hijau muda.
Pria lain berbaju batik sempat mendekat untuk melerai, namun penganiayaan terus terjadi.
Akibat kejadian ini, muka JF luka dan berdarah akibat dipukul dan ditendang oleh pelaku. (*)